a. bahwa dalam rangka mengembangkan potensi pemuda yang inovatif, kreatif, mandiri, dan berdaya saing perlu penyediaan Sentra Pemberdayaan Pemuda secara terencana, sistematis, bertahap, terpadu, berkesinambungan, dan berkelanjutan pada tingkat pusat, daerah dan desa; b. bahwa penyediaan Sentra Pemberdayaan Pemuda sebagaimana dimaksud dalam huruf a sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011 tentang Pengembangan Kewirausahaan dan Kepeloporan Pemuda serta Penyediaan Prasarana dan Sarana Kepemudaan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Sentra Pemberdayaan Pemuda;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.