a. bahwa untuk menjamin terselenggaranya kegiatan kepemudaan dan keolahragaan bagi setiap warga negara, pemerintah pusat berkewajiban memberikan fasilitasi, pelayanan, dan kemudahan; b. bahwa fasilitasi, pelayanan, dan kemudahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a diberikan dalam bentuk pemberian rekomendasi di bidang kepemudaan dan keolahragaan; c. bahwa untuk tertib administrasi pemberian rekomendasi di bidang kepemudaan dan keolahragaan, perlu mengatur mengenai tata cara pemberian rekomendasi di bidang kepemudaan dan keolahragaan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi di Bidang Kepemudaan dan Keolahragaan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.