a. bahwa Kirab Pemuda merupakan upaya untuk lebih meningkatkan pelayanan kepemudaan secara strategis dan bersifat lintas sektor baik di tingkat pusat maupun daerah; b. bahwa kegiatan Kirab Pemuda perlu dilaksanakan, dalam rangka mempromosikan potensi daerah agar lebih kondusif terhadap pembangunan kepemudaan secara keseluruhan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Kegiatan Kirab Pemuda;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.