a. bahwa untuk menjamin terlaksananya penyelesaian kerugian negara di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga, dibentuk Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN); b. bahwa dalam pelaksanaan tugasnya untuk menyelesaikan kerugian negara di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga, TPKN memerlukan panduan mekanisme dan hubungan kerja; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Tata Kerja Tim Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.