bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 19 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2017 tentang Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Kriteria dan Standar Pengembangan Bakat Calon Atlet Berprestasi serta Pemberian Penghasilan dan Fasilitas Kepada Atlet dan Pelatih Atlet Berprestasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.