a. bahwa untuk mendukung kepentingan nasional, memberdayakan potensi, serta mengembangkan kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan, perlu dilakukan pemberdayaan dan pengembangan terhadap organisasi kepemudaan; b. bahwa untuk memberikan acuan pelaksanaan dan pedoman bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam menyelenggarakan pemberdayaan dan pengembangan organisasi kepemudaan sesuai dengan kewenangannya, perlu pengaturan mengenai pemberdayaan dan pengembangan organisasi kepemudaan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Organisasi Kepemudaan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.