a. bahwa untuk pembinaan dan pengembangan olahraga cabang olahraga angkat besi, pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat bertanggung jawab dalam penyediaan prasarana olahraga dan sarana olahraga cabang olahraga angkat besi; b. bahwa untuk menjamin kelayakan prasarana olahraga dan sarana olahraga cabang olahraga angkat besi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan standar prasarana olahraga dan sarana olahraga cabang olahraga angkat besi; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 97 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, standar prasarana olahraga dan sarana olahraga diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Olahraga; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Standar Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga Cabang Olahraga Angkat Besi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.