a. bahwa untuk mendukung percepatan peningkatan kualitas dan prestasi olahragawan perlu dilakukan pembinaan olahragawan secara terencana, sistematis, terpadu, berjenjang, dan berkelanjutan, dengan melaksanakan pola pembinaan olahragawan jangka panjang; b. bahwa sebagai landasan hukum dalam pelaksanaan pola pembinaan olahragawan jangka panjang, perlu adanya pedoman yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang olahraga; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Pola Pembinaan Olahragawan Jangka Panjang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.