a. bahwa penyelenggaran negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga merupakan salah satu wujud integritas pegawai negeri dan penyelenggara negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan; b. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan pencegahan dan pengendalian gratifikasi di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga; c. bahwa Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 0417 Tahun 2014 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu www.peraturan.go.id 2022, No.79 -2- menetapkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.