a. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel, serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya, perlu menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga; b. bahwa untuk meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan publik di bidang kepemudaan dan keolahragaan kepada masyarakat luas dan mengembangkan pelayanan publik berbasis elektronik yang terpadu, menyeluruh, dan menjangkau masyarakat luas; c. bahwa untuk memberikan landasan hukum penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; www.peraturan.go.id 2021, No.939 -2- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.