a. bahwa untuk optimalisasi pelaksanaan Gerakan Ayo Olahraga melalui penggeloraan kembali budaya memasyarakatkan olahraga dan mengolahragakan masyarakat guna meningkatnya persentase penduduk berumur 10 (sepuluh) tahun ke atas yang melakukan olahraga menjadi 25% (dua puluh lima persen) pada Tahun 2019 perlu penguatan regulasi dan/atau kerangka kebijakan yang ditetapkan Menteri selaku penanggungjawab sistem keolahragaan nasional; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Gerakan Ayo Olahraga;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.