a. bahwa olahragawan yang berprestasi pada pekan olahraga internasional berperan dalam memajukan olahraga serta mampu mengangkat harkat, martabat, dan kehormatan bangsa di tingkat internasional; b. bahwa olahragawan yang berprestasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dapat diberikan penghargaan dalam bentuk pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil; c. bahwa sebagai pedoman dan landasan hukum dalam pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu adanya pengaturan mengenai pemberian penghargaan olahraga dalam bentuk pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi olahragawan berprestasi; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Pemberian Penghargaan Olahraga dalam Bentuk Pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi Olahragawan Berprestasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.