a. bahwa untuk mengakselerasi pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi dalam kerangka desain besar olahraga nasional, dibutuhkan pelatih olahraga yang memiliki kualifikasi dan kompetensi dengan jumlah yang memadai sesuai dengan kebutuhan; b. bahwa untuk meningkatkan kualifikasi dan kompetensi, serta menjamin ketersediaan pelatih olahraga sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan pelatihan pelatih olahraga secara berjenjang dan berkelanjutan; c. bahwa dalam menyelenggarakan pelatihan pelatih olahraga diperlukan adanya standar pelatihan pelatih olahraga; d. bahwa standar pelatihan pelatih olahraga sebagaimana dimaksud dalam huruf c merupakan salah satu lingkup standar nasional keolahragaan sesuai dengan ketentuan Pasal 93 ayat (1) huruf b dan Pasal 97 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Standar Pelatihan Pelatih Olahraga;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.