a. bahwa beberapa jenis dan format tata naskah dinas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 0053 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Naskah Dinas Kementerian Pemuda dan Olahraga sudah tidak sesuai lagi dengan Pedoman Tata Naskah Dinas sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.