a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2015 tentang Kementerian Pemuda dan Olahraga perlu menetapkan tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga;
b. bahwa penetapan tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam surat Nomor B/3709/M.PAN-RB/11/2015 tentang Usulan Penataan Organisasi Kementerian Pemuda dan Olahraga;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga. www.peraturan.go.id 2016, No. 1925 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.