a. bahwa untuk membentuk olahragawan yang berprestasi di tingkat daerah, nasional, dan internasional sesuai dengan desain besar olahraga nasional, setiap olahragawan pada sentra pembinaan olahraga prestasi di tingkat daerah dan nasional harus memiliki kondisi fisik yang sesuai dengan standar profil olahragawan berprestasi tingkat dunia; b. bahwa untuk memastikan kondisi fisik olahragawan sesuai dengan standar profil olahragawan berprestasi tingkat dunia sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu melakukan pengukuran kemampuan fisik olahragawan pada sentra pembinaan olahraga prestasi tingkat daerah dan nasional; c. bahwa untuk melaksanakan pengukuran kemampuan fisik olahragawan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu menyusun parameter tes kondisi fisik olahragawan pada sentra pembinaan olahraga prestasi tingkat daerah dan nasional; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Parameter Tes Kondisi Fisik Olahragawan pada Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi Tingkat Daerah dan Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.