a. bahwa untuk memastikan efektivitas pembangunan keolahragaan di daerah guna mendukung pencapaian sasaran pembangunan nasional, perlu penetapan kebijakan keolahragaan di daerah dalam bentuk desain olahraga daerah yang disusun berdasarkan desain besar olahraga nasional; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, pemerintah daerah mempunyai wewenang menetapkan desain olahraga daerah; c. bahwa untuk sinergi kebijakan keolahragaan daerah dengan desain besar olahraga nasional, perlu landasan hukum sebagai pedoman bagi pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam menyusun desain olahraga daerah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Tata Cara Penyusunan Desain Olahraga Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.