a. bahwa untuk optimilasi pelaksanaan pengawasan Doping pada setiap kegiatan olahraga perlu dilakukan penguatan sekaligus penggantian terhadap Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 0730 Tahun 2015 tentang Lembaga Anti Doping Indonesia; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Lembaga Anti Doping Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.