a. bahwa pengelolaan olahraga prestasi dilaksanakan melalui tata kelola organisasi keolahragaan yang visioner, transparan, akuntabel, efisien, dan efektif; b. bahwa organisasi olahraga lingkup olahraga prestasi merupakan wadah partisipasi masyarakat untuk pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi guna mencapai tujuan keolahragaan nasional; c. bahwa untuk menciptakan tata kelola organisasi olahraga lingkup olahraga prestasi yang visioner, transparan, akuntabel, efisien, dan efektif diperlukan adanya standar pengelolaan organisasi keolahragaan lingkup olahraga prestasi; d. bahwa standar pengelolaan organisasi olahraga lingkup olahraga prestasi merupakan salah satu standar nasional keolahragaan sebagaimana ketentuan Pasal 93 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.