a. bahwa setiap orang berhak mendapatkan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan, sehingga diperlukan penyelenggaraan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan berkualitas; b. bahwa untuk meningkatkan penyelenggaraan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan berkualitas sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu peningkatan standar layanan informasi publik di Kementerian Pemuda dan Olahraga; c. bahwa Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 1 Tahun 2019 tentang Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Layanan Informasi Publik pada Kementerian Pemuda dan Olahraga;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.