a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang- Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib menyediakan prasarana dan sarana kepemudaan untuk melaksanakan pelayanan kepemudaan; b. bahwa untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan konkuren sub bidang kepemudaan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepemudaan, perlu menetapkan pedoman bagi pemerintah daerah dalam penyediaan prasarana kepemudaan dan sarana kepemudaan di daerah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Pedoman Penyediaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan di Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.