a. bahwa keikutsertaan Indonesia pada pekan olahraga internasional dan kejuaraan olahraga internasional memiliki peran yang sangat strategis dan berpotensi besar untuk mengangkat harkat, martabat, dan kehormatan bangsa melalui pencapaian prestasi olahraga; b. bahwa untuk mengoptimalkan capaian prestasi Indonesia pada pekan olahraga internasional dan kejuaraan olahraga internasional, perlu dilaksanakan penyiapan olahragawan melalui pemusatan latihan nasional yang intensif, terencana, sistematis, dan berkelanjutan; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pekan dan Kejuaraan Olahraga, pemerintah membantu dan memfasilitasi pelaksanaan keikutsertaan Indonesia di pekan olahraga internasional mulai tahap perencanaan, persiapan, sampai dengan pelaksanaan; d. bahwa sebagai landasan hukum dalam membantu dan memfasilitasi penyiapan olahragawan melalui pemusatan latihan nasional sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Kementerian Pemuda dan Olahraga perlu menetapkan pedoman pemberian fasilitasi pada pemusatan latihan nasional; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Fasilitasi Pemusatan Latihan Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.