a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (5), Pasal 6 ayat (1), dan Pasal 37 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/ Lembaga, perlu disusun pedoman umum pemberian bantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Pedoman Umum Pengelolaan dan Pertangggungjawaban Bantuan yang Dialokasikan pada Kelompok Akun Belanja Barang Lainnya untuk diserahkan Kepada Masyarakat/Pemerintah Daerah di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga; www.peraturan.go.id 2016, No. 674 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.