a. bahwa dalam mengembangkan potensi pemuda yang kreatif, mandiri, dan berdaya saing perlu penyediaan Bank Musik secara terencana, sistematis, bertahap, terpadu, berkesinambungan, dan berkelanjutan pada tingkat pusat dan daerah; b. bahwa penyediaan Bank Musik sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Bank Musik;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.