a. bahwa pemuda memiliki peran yang sangat strategis dan potensi yang besar untuk mewujudkan tujuan pembangunan nasional; b. bahwa organisasi pemuda, organisasi kemasyarakatan, lembaga pemerintahan, badan usaha, kelompok masyarakat, dan perseorangan memiliki peran dalam memajukan potensi pemuda sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah memberikan penghargaan kepada pemuda yang berprestasi dan organisasi pemuda, organisasi kemasyarakatan, lembaga pemerintahan, badan usaha, kelompok masyarakat, dan perseorangan yang berjasa dan/atau berprestasi dalam memajukan potensi pemuda; d. bahwa sebagai landasan hukum dalam pemberian penghargaan kepemudaan, perlu adanya pedoman yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Pemberian Penghargaan Kepemudaan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.