a. bahwa untuk meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan terwujudnya tertib administrasi, tertib hukum dan tertib fisik dalam pengelolaan Barang Milik Negara di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga, perlu dilakukan pengelolaan Barang Milik Negara; b. bahwa Menteri Pemuda dan Olahraga memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam merumuskan kebijakan, pengaturan, dan menetapkan pedoman pengelolaan Barang Milik Negara di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga; c. bahwa kebijakan, pengaturan, dan pedoman pengelolaan Barang Milik Negara di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Penatausahaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.