a. bahwa pencapaian prestasi di bidang olahraga merupakan salah satu pilar menuju kejayaan bangsa yang dilakukan melalui pembinaan olahraga prestasi secara terencana, sistematis, berjenjang, dan berkelanjutan; b. bahwa pembinaan olahraga prestasi secara terencana, sistematis, berjenjang, dan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dilakukan dengan mengembangkan sentra pembinaan olahraga prestasi di daerah sebagai salah satu upaya untuk memajukan olahraga prestasi; c. bahwa sebagai landasan hukum dalam pengembangan sentra pembinaan olahraga prestasi di daerah, perlu adanya pedoman yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang olahraga; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Pengembangan Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi di Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.