a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga, perlu disusun pedoman umum penyaluran bantuan pemerintah; b. bahwa untuk optimalisasi pelaksanaan penyaluran bantuan Pemerintah di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga, Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga mengenai penyaluran bantuan pemerintah di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga; 2019, No.1705 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.