bahwa untuk memberi arah pembinaan dan pengembangan industri olahraga serta melaksanakan tugas dan kewenangan Pemerintah dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan industri olahraga sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 78, Pasal 79, dan Pasal 80 Undang-undang No. 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Pembinaan dan Pengembangan Industri Olahraga Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.