a. bahwa penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan pemuda dan kepemudaan dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melalui peningkatan daya saing kewirausahaan pemuda; b. bahwa untuk memberikan landasan hukum dalam peningkatan daya saing kewirausahaan pemuda di daerah, Pemerintah Pusat perlu menyusun pedoman peningkatan daya saing kewirausahaan pemuda di daerah; c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Peningkatan Daya Saing Kewirausahaan Pemuda di Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.