a. bahwa pembangunan keolahragaan berkontribusi besar bagi keberhasilan pembangunan nasional baik dari segi pendidikan, kesehatan, ekonomi, politik, sosial, maupun budaya; b. bahwa untuk menilai kemajuan pembangunan keolahragaan, perlu dilakukan pengukuran indeks pembangunan olahraga yang dijadikan landasan pengambilan kebijakan di bidang keolahragaan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; c. bahwa untuk menilai kemajuan pembangunan keolahragaan melalui indeks pembangunan olahraga sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Kementerian Pemuda dan Olahraga perlu menetapkan pedoman bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang memuat prosedur, tata cara, dan tahapan pengukuran indeks pembangunan olahraga; www.peraturan.go.id 2022, No.74 -2- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Pedoman Pengukuran Indeks Pembangunan Olahraga;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.