a. bahwa untuk mengoptimalkan pengawasan anti doping pada kegiatan olahraga, perlu dilakukan penguatan organisasi Lembaga Anti Doping Indonesia; b. bahwa Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 15 Tahun 2017 tentang Lembaga Anti Doping Indonesia sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Lembaga Anti Doping Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.