a. bahwa untuk mewujudkan keterbukaan Informasi Publik di bidang pemuda dan olahraga yang profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik, perlu membuka akses terhadap layanan Informasi Publik di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga; b. bahwa dalam rangka mengimplementasikan kewajiban Kementerian Pemuda dan Olahraga selaku badan publik sesuai ketentuan Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, perlu mengatur tentang pelayanan Informasi Publik di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Layanan Informasi Publik di Lingkungan www.peraturan.go.id 2019, No.81 -2- Kementerian Pemuda dan Olahraga;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.