bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 32 Tahun 2016 tentang Sentra Pemberdayaan Pemuda perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Strategi, Capaian dan Kurikulum Sentra Pemberdayaan Pemuda;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.