bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2013 tentang Susunan Organisasi, Personalia, dan Mekanisme Kerja Lembaga Permodalan Kewirausahaan Pemuda, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Fungsi dan Tugas Pelaksana Lembaga Permodalan Kewirausahaan Pemuda;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.