bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011 tentang Pengembangan Kewirausahaan dan Kepeloporan Pemuda serta Penyediaan Prasarana dan Sarana Kepemudaan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Tata Cara Pemberian Fasilitasi Pengembangan Kewirausahaan Pemuda;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.