bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.