a. bahwa dengan terbentuknya Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2024 tentang Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman beserta Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, diperlukan landasan kerja dalam penyusunan produk hukum; b. bahwa untuk membentuk produk hukum di Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, perlu didukung dengan teknik dan prosedur penyusunan produk hukum yang pasti, baku, dan standar; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman tentang Pembentukan dan Evaluasi Produk Hukum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.