bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (7), Pasal 240 ayat (4), Pasal 246 ayat (1), Pasal 288 huruf b, dan Pasal 445 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman tentang Standar Kegiatan Usaha, Pelaksanaan Pengawasan, dan Pengenaan Sanksi pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perumahan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.