bahwa dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang akuntabel dan terpercaya untuk mencapai tata kelola pemerintahan yang baik, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman tentang Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.