bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tentang Pengambilalihan dan Pengoperasian Jalan Tol Setelah Masa Konsesi Berakhir;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.