a. bahwa untuk menyediakan alternatif barang setengah jadi bagi industri perkakas tangan dalam menunjang proses produksi, perlu mengatur ketentuan mengenai tata cara penerbitan pertimbangan teknis atas impor komoditas dimaksud; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Perkakas Tangan Setengah Jadi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.