a. bahwa pembangunan sumber daya manusia industri dilakukan untuk menghasilkan sumber daya manusia yang kompeten guna meningkatkan peran sumber daya manusia Indonesia di bidang industri; b. bahwa pembangunan sumber daya manusia industri harus memperhatikan penyebaran dan pemerataan ketersediaan sumber daya manusia industri yang kompeten untuk setiap wilayah provinsi dan kabupaten/kota; c. bahwa pembangunan sumber daya manusia industri dapat dilakukan melalui kegiatan pendidikan vokasi industri berbasis kompetensi; d. bahwa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah memberikan persetujuan pembentukan Akademi Komunitas Industri Manufaktur Bantaeng dengan surat nomor B/154/M.KT.01/2018 tanggal 28 Februari 2018; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu www.peraturan.go.id 2018, No.427 -2- menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Organisasi dan Tata Kerja Akademi Komunitas Industri Manufaktur Bantaeng;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.