a. bahwa untuk meningkatkan penanaman modal dan investasi dalam negeri, serta mendorong perekonomian nasional di tengah persaingan global, perlu diberikan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk pembangunan atau pengembangan industri; b. bahwa Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 10/M- IND/PER/2/2006 tentang Penggunaan Mesin Produksi Dalam Negeri dalam Rangka Pemanfaatan Fasilitas Keringanan Bea Masuk atas Impor Barang dan Bahan untuk Produksi, sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan industri sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.011/2009 Tahun 2009 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Mesin serta Barang dan Bahan untuk Pembangunan atau Pengembangan Industri dalam Rangka Penanaman Modal sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.010/2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.011/2009 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Mesin serta Barang dan Bahan untuk Pembangunan atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Penggunaan Mesin Produksi Buatan Dalam Negeri dalam Rangka Pemanfaatan Fasilitas Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang dan Bahan untuk Produksi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.