a. bahwa untuk mendukung stabilitas industri kimia hulu tertentu di dalam negeri dan meningkatkan kelancaran serta ketersediaan komoditas industri kimia hulu tertentu yang digunakan sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong dalam menunjang proses produksi industri dalam negeri, perlu mengatur tata cara penerbitan pertimbangan teknis dan rekomendasi atas impor komoditas dimaksud; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis dan Rekomendasi Impor Komoditas Industri Kimia Hulu Tertentu;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.