a. bahwa untuk mendukung pengelolaan anggaran yang transparan, akuntabel, tertib administrasi, efektif dan efisien, diperlukan suatu pedoman pengelolaan anggaran bagi satuan kerja di lingkungan Kementerian Perindustrian; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pedoman Pengelolaan Anggaran di Lingkungan Kementerian Perindustrian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.