a. bahwa untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam proses penetapan dan evaluasi penetapan objek vital nasional bidang industri, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai penetapan dan evaluasi penetapan objek vital nasional bidang industri; b. bahwa Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan dan Evaluasi Penetapan Objek Vital Nasional Bidang Industri sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan industri, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Objek Vital Nasional, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Tata Cara Penetapan dan Evaluasi Penetapan Objek Vital Nasional Bidang Industri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.