a. bahwa untuk menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan manusia, serta pelestarian fungsi lingkungan hidup dari penggunaan ampul gelas/kaca dan vial gelas/kaca untuk obat suntik, meningkatkan daya saing, efisiensi, dan kinerja industri ampul gelas/kaca dan vial gelas/kaca untuk obat suntik, dan menciptakan persaingan usaha yang sehat, telah ditetapkan pemberlakuan standar nasional Indonesia untuk ampul gelas/kaca dan vial gelas/kaca untuk obat suntik secara wajib; b. bahwa Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Ampul Gelas/Kaca dan Vial Gelas/Kaca untuk Obat Suntik Secara Wajib sudah tidak sesuai dengan kebijakan di bidang standardisasi industri, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Ampul Gelas/Kaca dan Vial Gelas/Kaca untuk Obat Suntik Secara Wajib;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.