a. bahwa dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian pasal 20, perlu didirikan Akademi Komunitas bidang Industri Tekstil dan Produk Tekstil di Surakarta; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.