a. bahwa minuman beralkohol merupakan barang yang dapat berdampak terhadap kehidupan masyarakat Indonesia (moral hazard), sehingga produksinya perlu pengendalian dan pengawasan;
b. bahwa usaha pembuatan minuman beralkohol tradisional semakin meningkat sehingga perlu pengendalian dan pengawasan;
c. bahwa kebutuhan minuman beralkohol untuk wisatawan mancanegara di dalam negeri terus meningkat sehingga perlu mengatur kembali produksi minuman beralkohol;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pengendalian dan Pengawasan Industri Minuman Beralkohol;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.